0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Buleleng Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Iuran PBPU

Admin dispmd | 15 Januari 2026 | 84 kali

Buleleng, 15 Januari 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Kewajiban Iuran PBPU Beralih Segmen ke PNSD, PPPK serta Kepala Daerah dan Perangkat Desa yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahetraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Kamis, 15 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati  Buleleng.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas terkait Laporan Penyelesaian Kewajiban Tunggakan Iuran BPJS Mengubah Segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah berubah Segmen Kepesertaan menjadi PNSD, PPPK,serta Kepala Daerah dan Perangkat Desa.

 

Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama dengan tim,  perwakilan 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng dan SKPD terkait. Dalam kesempatan ini Dinas PMD Kabupaten Buleleng diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Desi Ariani, SM dan Putu Radyati Sugiadnyana, SH.

 

Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ida Ayu Pancani Yuliati, SH,M.Si dan sekaligus memberikan sambutannya kepada peserta rapat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait progres penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan tanggal 14 Januari 2026 oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng.

 

Pada akhir kegiatan rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian dari masing-masing SKPD dan Kecamatan yang hadir terkait progres tindak lanjut terhadap kepesertaan yang belum membayar Iuran atas Kepesertaan BPJS Kesehatan.  Kegiatan rapat kemudian di tutup kembali oleh oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng.

 

Melalui kehadiran dalam rapat ini, Dinas PMD menunjukan sikap dan dukungannya terkait dengan percepatan penyelesaian kewajiban iuran PBPU beralih segmen ke PNSD, PPPK serta Kepala Daerah dan Perangkat Desa sehingga hak yang diperoleh perserta BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan optimal.