Buleleng, 15 Januari 2026 — Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Rapat
Koordinasi Percepatan Penyelesaian Kewajiban Iuran PBPU Beralih Segmen ke PNSD,
PPPK serta Kepala Daerah dan Perangkat Desa yang diselenggarakan oleh Bagian
Kesejahetraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Kamis, 15
Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk
membahas terkait Laporan Penyelesaian Kewajiban Tunggakan Iuran BPJS Mengubah
Segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah berubah Segmen Kepesertaan
menjadi PNSD, PPPK,serta Kepala Daerah dan Perangkat Desa.
Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama dengan tim, perwakilan 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng
dan SKPD terkait. Dalam kesempatan ini Dinas PMD Kabupaten Buleleng diwakili
oleh staf Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Desi Ariani, SM dan Putu Radyati
Sugiadnyana, SH.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ida Ayu Pancani Yuliati,
SH,M.Si dan sekaligus memberikan sambutannya kepada peserta rapat. Rapat
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait progres penyelesaian tunggakan
iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan tanggal 14 Januari 2026 oleh
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng.
Pada akhir kegiatan rapat dilanjutkan
dengan sesi diskusi dan penyampaian dari masing-masing SKPD dan Kecamatan yang
hadir terkait progres tindak lanjut terhadap kepesertaan yang belum membayar
Iuran atas Kepesertaan BPJS Kesehatan. Kegiatan
rapat kemudian di tutup kembali oleh oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda
Kabupaten Buleleng.
Melalui kehadiran dalam rapat
ini, Dinas PMD menunjukan sikap dan dukungannya terkait dengan percepatan
penyelesaian kewajiban iuran PBPU beralih segmen ke PNSD, PPPK serta Kepala Daerah
dan Perangkat Desa sehingga hak yang diperoleh perserta BPJS Kesehatan dapat
berjalan dengan optimal.