Buleleng, 3 Oktober 2024 – Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Supartawan, mengumpulkan para pegawai non-ASN di Dinas PMD dalam rangka memberikan arahan terkait proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD dan didampingi oleh Sekretaris Dinas serta para Kepala Bidang.
Dalam arahannya, Plt. Kadis PMD menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng akan memberikan pendampingan terkait proses pendaftaran pada 8 Oktober 2024. Beliau juga mengingatkan para pegawai untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai, guna menghindari kesalahan dalam proses penginputan yang dapat berakibat pada gagalnya administrasi.
Sekretaris Dinas PMD menambahkan agar para pegawai non-ASN mencari informasi yang akurat terkait proses pendaftaran PPPK serta berhati-hati dalam memahami semua aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur oleh iming-iming pihak tertentu yang mengharuskan pembayaran dalam bentuk apapun selama proses pendaftaran.
Tercatat, sebanyak 54 orang pegawai non-ASN di Dinas PMD Kabupaten Buleleng akan mengikuti pendaftaran PPPK pada gelombang pertama, sementara gelombang kedua yang direncanakan berlangsung pada 17 November 2024 akan diikuti oleh 16 orang dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng.