Buleleng, 19 November 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, beserta staf, melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan staf dari Kecamatan Sukasada, Perbekel Desa Selat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat desa, staf desa, serta pengurus BUMDesa Pandan Harum Desa Selat.
Dalam pembinaannya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Keselarasan dengan Aturan: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menjaga Nama Baik Desa: Pemerintah desa, kelembagaan desa, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik dan marwah Desa Selat.
3. Penguatan Tugas dan Fungsi: Mengingatkan kembali perangkat desa tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sesuai peraturan yang berlaku.
4. Peran Strategis BPD: BPD harus aktif dalam menerima dan menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai representasi dari wilayah masing-masing untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
5. Pengelolaan BUMDesa: BUMDesa harus menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Selain itu, Madong Hartono menekankan pentingnya musyawarah bersama sebagai solusi jika terjadi permasalahan atau perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar kelembagaan desa dan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik di Desa Selat.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.