Buleleng, 17 Maret 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mendampingi kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Kegiatan ini diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa, Ketut Toni Ariani dan Putu Radyati Sugiadnyana, S.H.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 45 BUM Desa, Perbekel Baktiseraga beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua Forum BUM Desa Indonesia. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Singaraja.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan tata cara perpajakan terkait kewajiban dan tanggung jawab Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa desa yang melakukan belanja di atas Rp2 juta harus bertransaksi dengan rekanan yang telah memiliki status PKP. Namun, banyak rekanan di desa yang belum berstatus PKP, sehingga KPPP Singaraja mendorong agar BUM Desa bisa memperoleh status PKP. Dengan demikian, desa dapat berbelanja di BUM Desa di wilayahnya sendiri, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan serta menerapkan sistem perpajakan yang lebih tertib dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dengan narasumber, menunjukkan antusiasme dalam memahami dan menerapkan aturan perpajakan bagi BUM Desa mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan BUM Desa dapat semakin profesional dalam pengelolaan keuangan dan perpajakannya.