Buleleng, 22 Oktober 2024 – Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, didampingi Fungsional PSM Ahli Muda, Ngurah Putu Adnyana, menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi status ruas jalan kabupaten yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR dan turut dihadiri oleh BPKPD Kabupaten Buleleng serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal penting terkait perubahan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan desa. Proses ini akan dilakukan melalui mekanisme hibah yang difasilitasi oleh Dinas PUTR dan BPKPD, sebagai langkah awal untuk memastikan pengelolaan jalan desa lebih terstruktur dan tercatat dalam aset desa.
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng diminta untuk menyediakan data terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa yang akan digunakan dalam pendataan batas jalan desa secara lebih akurat. Saat ini, dari 128 desa di Kabupaten Buleleng, sebanyak 84 desa telah memiliki Perbup batas desa, sementara 45 desa lainnya masih dalam proses.
Selain itu, Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan Dinas PMD serta kabupaten lainnya terkait langkah-langkah penerbitan Surat Keputusan (SK) jalan desa, dengan tujuan agar jalan desa dapat dicatat sebagai aset resmi desa dan mendukung pengelolaan infrastruktur desa secara lebih baik di masa mendatang.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan infrastruktur di tingkat desa, sehingga masyarakat desa dapat menikmati akses jalan yang lebih memadai dan berkualitas.