0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa Nagasepaha

Admin dispmd | 23 Desember 2025 | 151 kali

Buleleng, 23 Desember 2025 - Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng, Selasa (23/12). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Nagasepaha dan diikuti oleh Perbekel, Sekretaris Desa, para Kasi, Kaur, serta Kelian Banjar Dinas Desa Nagasepaha.


Dinas PMD diwakili oleh staf Bidang Pemdes, yakni Kadek Sadnyana, Luh Wartami, dan Wayan Muliasa. Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Nagasepaha, I Wayan Sumeken, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Selanjutnya, Kadek Sadnyana menyampaikan pengantar sekaligus bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.


Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan dengan topik Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Materi berikutnya dibawakan oleh Wayan Muliasa yang mengulas pokok-pokok pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020, serta implementasi Aplikasi Siskeudes bagi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Tahun 2026.


Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta dan para pemateri, kemudian ditutup langsung oleh Perbekel Desa Nagasepaha. Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh perangkat desa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.