0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Ikuti Rakor Penguatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Admin dispmd | 26 Februari 2025 | 119 kali

Buleleng, 26 Februari 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini sesuai dengan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 100.3.3/0915/BPD tertanggal 25 Februari 2025.


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan desa. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas PMD Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota yang memiliki desa.


Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Murtono, S. STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau mengangkat berbagai isu strategis terkait pengelolaan keuangan desa yang menjadi perhatian utama tahun ini, antara lain:

1. Implementasi dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes R.2.0.7 Tahun 2025.

2. Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2024.

3. Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa serta penghasilan tetap dan tunjangan BPD.


Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Direktur Fasilitasi Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Bahri. Materi yang disampaikan meliputi:

- Arah kebijakan pembangunan desa dalam RPJMN 2025-2029.

- Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa.

- Pengelolaan Keuangan Desa.

- Implementasi Coretax dalam perpajakan.


Selain itu, narasumber kedua dari Direktorat Dana Desa Otonomi Khusus Dirjen Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Ketua Tim Pengelolaan Keuangan Desa, Hery, juga memaparkan materi terkait:

1. Perkembangan Desentralisasi Fiskal di Indonesia dalam pemerataan kesejahteraan.

2. Reformasi Desentralisasi Fiskal UU HKPD dan penguatan tiga fungsi kebijakan fiskal, yaitu alokasi, stabilitas, dan distribusi.

3. Tantangan ke depan serta inovasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa.


Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.