Buleleng - Desa Sangsit dan Tajun turut menyatakan kesiapannya membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui program prioritas nasional.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, bertempat di Kantor Perbekel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh berbagai unsur desa seperti Perbekel Sangsit dan jajaran, BPD, pelaku ekonomi lokal, serta Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni. Dinas PMD Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan ini melalui Kabid Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM), Ni Made Banu Deviati.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat Desa Sangsit menyepakati untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih Sangsit, menetapkan pengurus dan pengawas koperasi, serta menentukan skema keanggotaan. Anggota koperasi nantinya terdiri dari kelompok nelayan, petani, wanita tani, dan masyarakat umum yang ber-KTP Desa Sangsit, dengan iuran pokok sebesar Rp50.000 dan iuran bulanan Rp10.000. Proses berikutnya adalah pengumpulan berkas administrasi sebagai syarat pengajuan akta pendirian koperasi.
Keesokan harinya, Minggu, 11 Mei 2025, kegiatan serupa digelar di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Musdessus dilangsungkan di ruang pertemuan Kantor Desa Tajun, dibuka oleh Perbekel dan Ketua BPD setempat. Hadir dalam kegiatan ini Kabid LKDA-UEM Ni Made Banu Deviati, yang mewakili Plt. Kepala Dinas PMD, didampingi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, serta Pengawas Koperasi dari Dinas Dagprinkop-UKM Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kabid LKDA-UEM menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pendirian Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan. Sementara itu, Pengawas Koperasi menjelaskan aspek teknis pembentukan koperasi, termasuk struktur pengurus, keanggotaan, dan regulasi dasar yang mendasari koperasi desa.
Musyawarah berjalan dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tajun, yang sementara ini beranggotakan 45 orang, terdiri dari perangkat desa serta unsur lembaga kemasyarakatan yang berdomisili di Desa Tajun. Iuran pokok ditetapkan sebesar Rp100.000 dan iuran bulanan Rp10.000. Agenda selanjutnya adalah rapat anggota untuk memilih pengurus dan membuat berita acara sebagai kelengkapan syarat pendirian koperasi.
Langkah dua desa ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat perekonomian desa melalui model koperasi berbasis gotong royong dan keanggotaan aktif masyarakat.