Buleleng, 4 November 2025 - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Antikorupsi Provinsi Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Desa Antikorupsi di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Selasa (4/11). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Kubutambahan dan turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng Madong Hartono, Perbekel Desa Kubutambahan dan seluruh perangkat desa, serta Ketua BPD Desa Kubutambahan.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Kubutambahan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim provinsi serta menegaskan komitmen desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Sementara itu, Tim Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin monitoring dan evaluasi berkala terhadap desa percontohan antikorupsi di seluruh kabupaten/kota di Bali. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan praktik tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Tim kemudian melakukan penilaian terhadap implementasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Desa Kubutambahan, berdasarkan lima komponen utama Desa Antikorupsi, dengan hasil sebagai berikut:
1. Penguatan Tata Laksana - 25,00
2. Penguatan Pengawasan - 15,00
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik - 25,00
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat - 20,00
5. Penguatan Kearifan Lokal - 15,00
Dari hasil tersebut, tim memberikan beberapa rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Desa Kubutambahan, di antaranya:
- Menyediakan akses jalan bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif.
- Mengunggah dokumen tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat tahun 2025 pada tautan Google Drive yang telah disediakan sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap agar Desa Kubutambahan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berintegritas tinggi, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.