0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PMD Lanjutkan Monev Keuangan Desa, Gesing dan Munduk Jadi Lokasi Pembinaan Tata Kelola

Admin dispmd | 07 November 2025 | 69 kali

Buleleng, 6 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa di desa, yang kali ini dilaksanakan di Desa Gesing dan Desa Munduk, Kecamatan Banjar.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.


Pada kunjungan di Desa Gesing, kegiatan dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, dan seluruh perangkat desa. Berdasarkan hasil evaluasi, proses pengadaan barang dan jasa di Desa Gesing telah mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perka LKPP) No. 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buleleng No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Proses lelang telah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih ditemukan kendala dalam pencairan salah satu kegiatan yang akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas PMD. Selain itu, beberapa dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) masih perlu disempurnakan.


Sementara itu, di Desa Munduk, hasil Monev menunjukkan bahwa secara umum pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan Perka LKPP No. 12 Tahun 2019 dan Perbup No. 77 Tahun 2020, khususnya untuk kegiatan yang menggunakan metode lelang. Namun, untuk pengadaan barang dan jasa lain seperti belanja modal dengan nilai di atas Rp10 juta, masih diperlukan penyempurnaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pemenuhan dokumen penyedia.


Sebagai penutup kegiatan, tim Monev menyampaikan hasil evaluasi langsung kepada perangkat desa, sekaligus memberikan arahan mengenai penyempurnaan dokumen dan penyesuaian regulasi yang berlaku agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa.


Kegiatan Monev ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Dinas PMD dalam mendampingi pemerintah desa di seluruh Kabupaten Buleleng untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.