Buleleng, 22 Desember 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang diselenggarakan di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dencarik dan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Dencarik.
Dinas PMD diwakili oleh staf Bidang Pemdes, yakni Kadek Sadnyana, Luh Wartami, dan Wayan Muliasa. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Dencarik, Sekretaris Desa, para Kasi, Kaur, serta Kelian Banjar Dinas Desa Dencarik. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengantar oleh Kadek Sadnyana yang sekaligus bertindak sebagai moderator dalam pelaksanaan pelatihan.
Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan dengan paparan mengenai tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Wayan Muliasa yang membahas pokok-pokok pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020, serta implementasi Aplikasi Siskeudes kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Tahun 2026.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Pelatihan ditutup oleh Perbekel Desa Dencarik dengan harapan kegiatan peningkatan kapasitas ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam kepada perangkat desa terkait tugas pokok dan fungsi, serta pengelolaan keuangan desa secara tertib dan akuntabel.