Buleleng, 12 Februari 2026 –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDUEM) menghadiri Musyawarah Antar Desa
(MAD) Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan BUM Desa Bersama
(BUMDesma) Tirta Amerta Sejahtera LKD Kecamatan Kubutambahan Tahun Buku 2025
serta Penyampaian Program Kerja Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari
2026, bertempat di Aula Kantor Camat Kubutambahan.
Kegiatan bertujuan untuk membahas laporan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan BUMDesma Tirta Amerta Sejahtera LKD Tahun 2025 serta
penetapan program kerja Tahun 2026.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
dalam kesempatan ini diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Dewa Nyoman Suarjana Putra, S.E berserta dengan staf. Turut hadir dalam
kegiatan ini Camat Kubutambahan, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP),
Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas BUMDesma.
BUMDesma Tirta Amerta Sejahtera
LKD merupakan BUMDesma ke tiga di Kabupaten Buleleng yang melaksanakan MAD
tutup buku Tahun 2025 dengan capaian kinerja keuangan yang baik. Pada Tahun
2025, BUMDesma Tirta Amerta Sejahtera LKD memperoleh laba bersih sebesar
Rp.426.273.720
Laba yang berhasil di peroleh
BUMDesma Tirta Amertha Sejahtera LKD nantinya akan dialokasikan untuk
peningkatan kapasitas 10%, CSR 20%, pelatihan masyarakat 10%, PAD ke 13 desa
yang tergabung dalam BUMDesma masing-masing 5%, serta laba ditahan sebanyak 55%.
Dalam kegiatan MAD ini pula
BUMDesma Tirta Amertha Sejahtera LKD menyampaikan dan memaparkan program kerja
Tahun 2026 salah satunya adalah meningkatkan kinerja dalam penanggulangan
kelompok bermasalah dan tunggakan yang ada di kelompok SPP dan UEP. Pada RAPBD
Tahun 2026 ini BUMDesma Tirta Amertha Sejahtera LKD menargetkan surplus sebesar
Rp. 324.758.800.
Melaui kegiatan ini Dinas PMDPPKB
Kabupaten Buleleng berharap pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) dapat
menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, transparansi, dan
akuntabilitas antar desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama
(BUMDesma). Melalui musyawarah ini, diharapkan setiap desa memiliki pemahaman
yang sama terhadap kinerja, capaian, serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan
BUMDesma.