0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPRD Karangasem Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas PMD Buleleng Bahas Peraturan Desa

Admin dispmd | 19 September 2025 | 54 kali

Buleleng, 19 September 2025 - Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Widiartha, didampingi Plt. Sekdis sekaligus Kabid Pemdes, Madong Hartono, menerima kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, I Nengah Kariawan, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan peraturan daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian perbekel, menyusul diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


Dalam sambutannya, Plt. Kadis PMD menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Karangasem sekaligus menekankan pentingnya sinergi antar kabupaten di Bali dalam penyusunan regulasi desa, sejalan dengan konsep one island one management. Beliau menegaskan bahwa Dinas PMD Buleleng saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Bappeda serta lintas kabupaten di Bali terkait penyusunan peraturan tersebut.


Kabid Pemdes, Madong Hartono, menambahkan bahwa Kabupaten Buleleng telah mengusulkan tiga rancangan perda untuk menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024, yaitu:

1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.

2. Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Namun, hingga kini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai turunan dari UU tersebut. Salah satu poin penting perubahan aturan adalah pengaturan mengenai calon tunggal dalam pemilihan perbekel.


Madong juga menyampaikan bahwa Pemilihan Perbekel Serentak sebagian di Buleleng dijadwalkan pada tahun 2027 untuk 78 desa, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan yang telah ditetapkan. Sementara itu, pemilihan antarwaktu (PAW) belum bisa dilakukan sampai ada kejelasan regulasi turunan dari pemerintah pusat.


Dalam sesi diskusi, DPRD Karangasem mengungkapkan bahwa permasalahan serupa juga dihadapi oleh Kabupaten Badung, terutama terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perbekel. Selain itu, DPRD Karangasem turut menanyakan pemanfaatan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana di Kabupaten Buleleng, mengingat adanya kendala regulasi pada pembiayaan di Karangasem.


Pertemuan ini berlangsung dalam suasana diskusi yang aktif dan terbuka, dengan harapan dapat memperkuat koordinasi serta menjadi bahan perbandingan dalam penyusunan peraturan daerah di masing-masing kabupaten.