Buleleng, 6 Maret 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD), Ngurah Putu Adnyana, menghadiri rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis (6/3).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali, Dewa Pradnya beserta jajaran, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng (Irban I), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat ini membahas pengharmonisasian beberapa Ranperbup, di antaranya:
1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt.
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.
4. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Peserta Didik.
Dalam pembahasan khusus terkait poin 1 hingga 3, yang merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas PMD, proses pengharmonisasian berjalan dengan lancar dan telah disepakati bersama. Namun, terdapat penegasan bahwa titik koordinat yang telah ditentukan harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Buleleng.