0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Musyawarah Desa Sumberkima Tetapkan Anggaran Dasar BUMDes Berbadan Hukum

Admin dispmd | 11 Maret 2025 | 131 kali

Buleleng, 11 Maret 2025 – Dalam rangka memenuhi ketentuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbadan hukum, Desa Sumberkima menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Dasar Pembentukan BUMDes Berbadan Hukum. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Sumberkima dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan desa.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng turut hadir dalam acara ini yang diwakili oleh Kabid Pemdes, Madong Hartono. Turut hadir pula Perbekel Sumberkima beserta perangkat desa, BPD, Kelian Desa Adat Sumberkima, Ketua LPM, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua RT se-Desa Sumberkima, serta Ketua BUMDes Tirta Mandara Desa Sumberkima.


Musyawarah ini membahas beberapa agenda penting, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUMDes, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta program kerja sebagai syarat pendaftaran BUMDes Berbadan Hukum. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan BUMDes dapat beroperasi lebih profesional dan mandiri dalam mendukung perekonomian desa.


Di Kabupaten Buleleng sendiri, hingga saat ini tercatat 118 BUMDes yang telah berbadan hukum dari total 127 BUMDes yang ada. Dengan semakin banyaknya BUMDes yang mengantongi status hukum, diharapkan peran BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semakin optimal.


Musdes ini menjadi langkah strategis bagi Desa Sumberkima dalam membangun tata kelola usaha desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ke depannya, BUMDes diharapkan dapat berkembang sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.