Buleleng, 31 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Kaliuntu mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Tupoksi bagi pengurus LPM dan RT. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Dewa Nyoman Suarjana Putra, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Lurah Kaliuntu.
Acara yang berlangsung pada Kamis ini dibuka oleh Lurah Kaliuntu, didampingi Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Buleleng. Di Kelurahan Kaliuntu, LPM dan RT memiliki peran penting dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan. Saat ini, Kelurahan Kaliuntu memiliki 14 RT yang tersebar di dua lingkungan, dan keberadaan RT serta LPM sangat vital dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam sesi pelatihan, peserta mendapatkan materi terkait peran strategis LPM dan RT dalam menggerakkan swadaya masyarakat dan mendukung program-program pembangunan kelurahan. Acara berjalan lancar hingga akhirnya ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dengan narasumber terkait tantangan dan solusi dalam menjalankan tugas sehari-hari.