Buleleng, 10 Februari 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Undangan Sosialisasi Percontohan Desa
Antikorupsi Tahun 2026 hari kedua yang di laksanakan di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar
pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi hari kedua
ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban 5) Inspektorat Kabupaten
Buleleng, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar beserta staf yang dalam kesempatan
ini mewakili Camat Banjar, Perbekel Desa Gobleg, Perangkat Desa, Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berserta
anggota di lingkup Desa Gobleg. Dinas PMDPPKB dalam kesempatan ini diwakili
oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Madong Hartono, S.Pd., berserta
dengan staf.
Kegiatan sosialisasi hari kedua
diawali dengan sambutan oleh Perbekel Desa Gobleg yang menyampaikan selamat
datang kepada tim sosialisasi serta memohon arahan terkait dengan Replikasi
Desa Anti Korupsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Kepala
Bidang Pemdes, dalam arahannya memaparkan terkait dengan sosialisasi Replikasi
Desa Antikorupsi dan mendorong Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa untuk
berperan dalam pemenuhan dokumen bukti dukung Replikasi Desa anti Korupsi.
Dalam hal pemenuhan bukti dukung
untuk Replikasi Desa Anti Korupsi terdapat komponen dan indikator yang harus
dipenuhi. Pada kesempatan ini dipaparkan pula terkait dengan 5 komponen yang
harus dipenuhi serta di jelaskan secara rinci terkait dengan indikator dari masing-masing
komponen dan contoh bukti dukung yang harus di siapkan. Kegiatan kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian jadwal pemenuhan bukti dukung yang memiliki
batas akhir hingga akhir bulan Februari oleh Irban 5 Inspektorat Kabupaten
Buleleng.
Secara garis besar, kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada
kendala berarti. Melalui kegiatan ini Desa Gobleg diharapkan dapat melengkapi
dan memenuhi bukti dukung yang dibutukan untuk Replikasi Desa Anti Korupsi
Tahun 2026.
Dinas PMDPPKB melalui kegiatan
ini, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Replikasi Desa Anti Korupsi
sebagai salah satu upaya strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan
desa yang baik (good governance), serta berharap pemerintah desa dapat
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang
berkualitas.