Buleleng, 12 November 2024 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mengikuti rapat daring yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Rapat yang bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Instansi Pemerintah ini sekaligus membahas upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024. Turut mendampingi Pj. Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa, dan sejumlah pimpinan instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Buleleng.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Lihadnyana secara tegas menginstruksikan agar seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Buleleng berkomitmen mendukung netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Beliau menekankan agar seluruh pegawai tidak terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah. “Semuanya wajib berkontribusi menjaga kondusifitas di Buleleng dengan berkomitmen penuh. Jangan ada yang ikut cawe-cawe, apalagi berharap mendapat jabatan ini itu. Tidak ada yang begitu, justru malah merugikan kalian semua,” tegasnya.
Selain itu, Pj. Bupati mengeluarkan larangan tegas terkait keterlibatan dalam judi online (Judol) bagi seluruh ASN dan non-ASN di Kabupaten Buleleng. Ia menyebutkan bahwa upaya memberantas Judol di lingkungan Pemkab Buleleng merupakan prioritas untuk memastikan lingkungan pemerintahan yang bersih. Lihadnyana juga menyampaikan bahwa telah menerima laporan terkait judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meskipun laporan tersebut bukan berasal dari Kabupaten Buleleng.
Sebagai tindak lanjut, Pj. Bupati mengingatkan agar setiap pegawai di lingkup Pemkab Buleleng menjalankan komitmen ini secara konsisten demi menjaga integritas dan profesionalitas. Pj. Bupati juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, tepatnya pada 20 November 2024, Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan seluruh Penjabat Kepala Daerah, termasuk Kabupaten Buleleng, untuk membahas hal serupa. Rapat ini diharapkan memperkuat komitmen netralitas dan menghindari penggunaan simbol-simbol kampanye dalam komunikasi sehari-hari.
Dengan adanya arahan ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama instansi lainnya berkomitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang kondusif serta bebas dari pengaruh perjudian online, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Buleleng.