0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Desa Kubutambahan Raih Nilai Sempurna dalam Penilaian Desa Anti Korupsi oleh Tim Provinsi Bali

Admin dispmd | 22 Oktober 2024 | 26 kali

Buleleng, 22 Oktober 2024 – Desa Kubutambahan berhasil meraih nilai sempurna 100,00 dalam kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Bali. Acara ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, bersama Kabid Pemdes, Madong Hartono, dan staf, yang turut menyaksikan keberhasilan ini.


Kegiatan dimulai dengan suguhan Tari Sekar Jagat yang dibawakan oleh Sanggar Tari Eka Gayatri serta alunan musik dari Seke Gong Kumara Jaya Desa Kubutambahan. Sambutan pembuka disampaikan oleh Kepala Irban V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Omardani, mewakili Pemerintah Kabupaten. Dari pihak tim penilai Provinsi, sambutan diberikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Bali, I Nyoman Gede Suardita.


Penilaian berfokus pada pemaparan indikator Desa Anti Korupsi yang disampaikan langsung oleh Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan profil singkat desa dan penguatan lima komponen utama Desa Anti Korupsi. Sesi tanya jawab berlangsung lancar, dengan Perbekel memberikan jawaban yang meyakinkan untuk mendukung hasil penilaian. Disamping itu, turut pula hadir supplier atau rekanan yang juga diwawancarai secara langsung oleh Tim Penilai dan dapat memberikan penjelasan yang mendukung jawaban dari Perbekel.


Setelah sesi tanya jawab, Tim Penilai melakukan verifikasi dokumen fisik dan kunjungan ke kantor desa serta masyarakat setempat. Proses ini bertujuan memastikan semua kriteria penilaian Desa Anti Korupsi telah terpenuhi. 


Hasil rekapitulasi penilaian diumumkan, dengan Desa Kubutambahan mendapatkan nilai sempurna 100,00, meningkat dari nilai awal 98,00. Prestasi ini membuat Desa Kubutambahan bergabung dengan Desa Punggul di Kabupaten Badung dan Desa Ekasari di Kabupaten Jembrana, yang juga meraih nilai sempurna.


Sebagai tindak lanjut, Tim Penilai Provinsi menyampaikan rekomendasi kepada Desa Kubutambahan untuk mengembangkan layanan mandiri dalam pelayanan publik serta terus mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat. Desa ini juga diharapkan siap jika terpilih menjadi sampel uji petik oleh KPK Pusat. Rencana tindak lanjut ini sekaligus menutup kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Kubutambahan.