0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PMD Lanjutkan Monev Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Buleleng

Admin dispmd | 11 November 2025 | 67 kali

Buleleng, 10 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa di Desa Penglatan dan Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan pendampingan teknis kepada perangkat desa agar pengelolaan keuangan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.


Dari hasil pelaksanaan monev, diketahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa di kedua desa tersebut telah mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, yang juga telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020. Proses lelang di masing-masing desa telah dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur.


Namun demikian, tim monev menemukan beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, di antaranya kelengkapan dokumen SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pembangunan kantor desa, serta penomoran pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang perlu dilengkapi agar administrasi dapat lebih tertib.


Kegiatan diakhiri dengan penyampaian hasil evaluasi oleh tim monev kepada seluruh perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menegaskan kembali pentingnya memahami dan mengikuti regulasi yang berlaku sebagai pedoman dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa di desa.


Melalui kegiatan monev ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng berharap agar desa-desa di wilayah Kabupaten Buleleng semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.