0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Seririt

Admin dispmd | 06 November 2025 | 137 kali

Buleleng, 5 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa di Desa Rangdu dan Desa Kalianget, Kecamatan Seririt.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pendampingan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.


Di Desa Rangdu, kegiatan monev dihadiri oleh Sekretaris Desa dan seluruh perangkat desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sampel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), proses pengadaan barang dan jasa di Desa Rangdu dinilai telah sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, yang telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020. Proses lelang telah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih ditemukan beberapa kekurangan.


Sementara itu, hasil monev di Desa Kalianget menunjukkan bahwa secara umum proses pengadaan barang dan jasa juga telah mengikuti ketentuan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 77 Tahun 2020. Namun, untuk beberapa kegiatan pengadaan, terutama pada belanja modal dengan nilai di atas Rp10 juta, masih diperlukan penyempurnaan dokumen SPJ agar sesuai dengan standar administrasi yang berlaku.


Di akhir kegiatan, tim monev Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan hasil evaluasi secara langsung kepada seluruh perangkat desa. Selain memberikan umpan balik terhadap hasil pemeriksaan, tim juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terkait pengadaan barang dan jasa sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di desa.


Melalui kegiatan monev ini, diharapkan setiap desa dapat terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.