Badung, 12 Desember 2025 - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Supartawan, pada Jumat (12/12) menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Peresmian Posbankum dan pembukaan pelatihan paralegal ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang merata dan dekat dengan masyarakat, sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Acara diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah. Dalam laporannya disampaikan bahwa capaian pembentukan Posbankum di Provinsi Bali telah mencapai 100%, yakni 717 Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Jumlah paralegal yang telah terbentuk mencapai 8.680 orang, tersebar di seluruh Bali. Untuk Kabupaten Buleleng sendiri terdapat 2.342 paralegal dari total 148 desa dan kelurahan. Kakanwil juga menjelaskan bahwa pelatihan paralegal akan diberikan secara bertahap pada tahun 2025 bagi seluruh paralegal yang telah terbentuk.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bali dan 7 (tujuh) perguruan tinggi di Bali sebagai bentuk kerja sama untuk memperkuat layanan Posbankum melalui pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Melalui kerja sama ini, mahasiswa KKN nantinya akan ditempatkan di Posbankum desa/kelurahan untuk mendukung pelayanan hukum masyarakat. Kakanwil menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum 100% di Bali merupakan hasil dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa/kelurahan, BPHN, OBH, hingga Dinas PMD se-Bali.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang mengapresiasi terlaksananya program Posbankum dan pelatihan paralegal. Menurutnya, keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan memberikan peran nyata bagi desa dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri. Ia meyakini bahwa Posbankum tidak hanya mampu mencegah permasalahan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur desa. Gubernur berharap seluruh pihak dapat menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab sehingga Bali dapat menjadi percontohan nasional dalam layanan hukum masyarakat.
Usai sambutan, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada Gubernur Bali serta Bupati/Walikota di Bali. Untuk Kabupaten Buleleng, penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peresmian Posbankum dan pembukaan Pelatihan Paralegal yang ditandai dengan pemukulan kulkul oleh Menteri Hukum didampingi Gubernur Bali, Duta Posbankum, Sekjen, Kepala BPHN, dan Kakanwil Kemenkum Bali.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hukum berbasis komunitas bukan hal baru bagi masyarakat Bali mengingat peran kuat lembaga adat. Karena itu, Posbankum dan paralegal di desa/kelurahan akan semakin memperkuat penanganan masalah hukum di tingkat lokal. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama di Bali yang mengandalkan sektor ekonomi kreatif. Menteri berharap pemerintah daerah turut memberikan perhatian kepada para paralegal karena dukungan sekecil apa pun dapat memotivasi mereka dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Dengan begitu, desa dan kelurahan dapat mandiri dalam menangani persoalan hukum.
Kehadiran Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas desa dan mewujudkan layanan hukum yang merata di seluruh wilayah Bali.