Buleleng, 13 November 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa di desa. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Bukti dan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Tim Monev melakukan pemeriksaan terhadap proses dan kelengkapan administrasi pengadaan barang dan jasa di kedua desa tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Bukti dan Desa Bengkala telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Dari hasil pemantauan, tim mencatat bahwa proses lelang telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur. Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian untuk penyempurnaan, khususnya pada dokumen di luar pengadaan dengan metode lelang. Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain kelengkapan surat penawaran, penandatanganan dan penomoran dokumen SPJ, SK TPK, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menutup kegiatan, tim Monev menyampaikan hasil evaluasi secara langsung kepada seluruh perangkat desa dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait regulasi yang berlaku agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa ke depan.
Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari upaya Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.