Buleleng, 5 Agustus 2025 - Dalam upaya memperjelas batas wilayah antar desa, Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) Dinas PMD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Penegasan Batas Wilayah Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula.
Rapat dibuka oleh Camat Tejakula, I Gede Suyasa, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kondisi batas wilayah antara Desa Tembok, Desa Sambirenteng, dan Desa Penuktukan saat ini masih sangat kondusif. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian tapal batas antar desa di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, I Rai Gede Arisudana, turut hadir dan menyampaikan maksud serta tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini. Ia menekankan pentingnya proses penetapan dan penegasan batas desa yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan hasil pelacakan segmen batas desa oleh tenaga ahli pemetaan batas desa, I Wayan Krisna Eka Putra. Dalam pemaparannya, disampaikan hasil penelusuran segmen batas antara Desa Sambirenteng, Desa Tembok, dan Desa Penuktukan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh pihak-pihak terkait.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Tejakula, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Tenaga Ahli Pemetaan Batas Desa, serta para Perbekel dari Desa Penuktukan, Desa Sambirenteng, dan Desa Tembok. Proses yang berjalan dengan baik dan kondusif ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum batas wilayah desa di Kecamatan Tejakula.