Buleleng, 16 Mei 2025 — Sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Gedung Hita Gosana Desa Bubunan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) Dewa Nyoman Suarjana Putra, Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt, Perbekel dan Perangkat Desa Bubunan, Ketua BPD Desa Bubunan, serta sejumlah undangan lainnya.
Sosialisasi diberikan kepada perwakilan masyarakat desa, dengan penekanan bahwa anggota koperasi wajib terdiri dari unsur staf pemerintah desa, ibu-ibu PKK, kader posyandu, serta guru TK yang ada di Desa Bubunan.
Dalam arahannya, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan langkah-langkah teknis pembentukan koperasi serta petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Koperasi Merah Putih. Musdes khusus kemudian menetapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bubunan yang beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.
Adapun jenis usaha yang akan dijalankan koperasi ini meliputi simpan pinjam dan usaha perdagangan. Jumlah anggota koperasi yang telah terbentuk sebanyak 63 orang, terdiri dari perangkat desa (17 orang), kader posyandu (27 orang), anggota BPD (10 orang), PKK (1 orang), guru TK (4 orang), dan pengelola BUMDes (4 orang). Dalam hasil kesepakatan, ditetapkan simpanan pokok anggota sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib bulanan sebesar Rp10.000.
Musdes juga menetapkan susunan kepengurusan koperasi dengan masa bakti selama lima tahun ke depan. Pembentukan koperasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan ekonomi lokal.