Buleleng, 15 September 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama para Camat se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD ini dihadiri oleh Supervisor Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta staf kecamatan. Rapat dibuka secara resmi oleh Kabid Pemdes, Madong Hartono, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sejumlah materi penting terkait evaluasi dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai evaluasi pemenuhan syarat salur Dana Desa tahap II, di mana masih terdapat sembilan desa yang belum memenuhi persyaratan. Selain itu, turut dibahas hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDesa. Dari hasil tersebut, ditemukan masih ada desa yang belum melaksanakan program ketahanan pangan, BUMDes yang belum berbadan hukum, pengurus yang kurang aktif, serta kendala dalam proses pelaksanaan kegiatan usaha. Tindak lanjut monitoring akan dilaksanakan oleh Tim Kecamatan untuk memastikan program berjalan sesuai harapan.
Pembahasan lain menyoroti pelaksanaan administrasi desa yang belum sepenuhnya tertib. Beberapa desa masih belum mengisi buku administrasi secara maksimal. Untuk itu, Tim Kecamatan akan melakukan monitoring lanjutan sekaligus menyosialisasikan pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) dan Lomba Desa. Terkait dengan regulasi, rapat juga menyinggung Surat Edaran Mendagri No. 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan aset desa guna mendukung pengembangan Koperasi Desa (Kopdes).
Selanjutnya, rapat juga membahas monitoring evaluasi PSBS PADAS, di mana dari total 148 desa baru 101 desa yang mengisi kuesioner sementara 47 desa lainnya belum. Tim Kecamatan kembali diharapkan melakukan tindak lanjut agar seluruh desa dapat berpartisipasi. Selain itu, turut dievaluasi pelaksanaan program prioritas Dana Desa dari Kemendes PDT yang meliputi program ketahanan pangan melalui BUMDesa, penyaluran BLT Dana Desa, dan program Padat Karya Tunai.
Untuk peningkatan kapasitas perangkat desa, Dinas PMD akan melaksanakan bimbingan teknis bagi 50 perangkat desa yang baru diangkat. Sementara perangkat lainnya diharapkan dapat difasilitasi oleh masing-masing kecamatan. Pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai dukungan pengembalian pinjaman KDMP/KKMP yang diatur melalui empat regulasi, yakni Permenkeu No. 49/2025, Permendes PDT No. 10/2025, Permendagri No. 13/2025, dan Permenkop No. 1/2025.
Melalui rapat koordinasi ini, Bidang Pemdes menegaskan pentingnya sinergi antara kecamatan dan desa dalam memperkuat pengelolaan Dana Desa, ketahanan pangan, administrasi desa, hingga pelaksanaan program prioritas lainnya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.