Buleleng, 13 Desember 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, yakni Pemerintah Desa Umajero. Monitoring ini dilakukan oleh Pengurus Barang Dinas PMD, Nyoman Kajeng, bersama Dewa Putu Raka.
Aset yang dimonitoring berupa sebidang tanah dan bangunan milik Dinas PMD yang digunakan sebagai fasilitas umum penunjang Pemerintah Desa, yaitu Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). Izin pemanfaatan aset tersebut diketahui telah berakhir sejak 15 April 2024.
Kegiatan monitoring ini berlangsung di Kantor Desa Umajero, dengan tim monitoring diterima langsung oleh Perbekel Desa Umajero, Gede Adi, beserta Sekretaris Desa. Dalam pertemuan tersebut, Perbekel Desa Umajero menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hal ini dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut.
Monitoring ini bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa. Dengan langkah proaktif dari pihak Pemerintah Desa Umajero, diharapkan proses perpanjangan izin dapat diselesaikan dengan baik, mendukung keberlanjutan layanan pendidikan TK di wilayah tersebut.