Buleleng, 4 Februari 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom
Meeting Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 Dan Perlindungan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa
dan Perdesaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kegiatan Zoom Meeting diikuti
oleh staf terkait di lingkungan Dinas PMD, bertempat di ruang kerja
masing-masing. Pertemuan daring ini membahas sejumlah agenda penting,
diantaranya Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Dan
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Di Desa.
Sosialisasi dibuka dengan
penyampaian tentang penggunaan Dana Desa yang terbagi menjadi 2 yaitu Dana Desa
Khusus yang diperuntukan untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Dana Desa regular
untuk 8 fokus penggunaan dana desa, serta penyampaian pemberian jaminan sosial yang
bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan serta
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarga.
Terdapat 3 (tiga) pokok materi
yang disampaikan dalam kegiatan zoom meeting ini, dimana materi yang
disampaikan yakni materi pertama “Permendes 16 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026” oleh Direktur
Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (Friendy Parulian Sihotang, S.Sos., MT),
materi kedua “Dukungan APB Desa dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” oleh
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa
(Yudhi Prakoso), dan materi ketiga yang disampaikan yakni terkait peta
perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan, skema iuran perlindungan, serta
manfaat yang akan didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Pusat (Muhammad Syahrul).
Melalui kegiatan Zoom Meeting
ini, diharapkan dapat terwujudnya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap
kebijakan dan ketentuan mengenai fokus penggunaan Dana Desa dan Perlindungan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan program
dan kegiatan di desa dapat direncanakan serta dilaksanakan secara tepat
sasaran, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.