0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMDPPKB Buleleng Hadiri Musrenbang Kecamatan Seririt

Admin dispmd | 11 Februari 2026 | 39 kali

Buleleng, 11 Februari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Seririt dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Wantilan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

 

Dinas DPMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Muda, Dewa Rahjana, didampingi staf perencanaan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng Kadek Heny Suryani dan Made Venthy Hendrawati. Kehadiran DPMDPPKB menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi program dalam forum perencanaan di tingkat kecamatan.

 

Dalam Musrenbang kali ini, perencanaan pembangunan untuk tahun 2027 kembali menggunakan skema Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan. Pada Kecamatan Seririt, telah ditetapkan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan yang disepakati untuk dibagi merata kepada seluruh desa di lingkup Kecamatan Seririt. Pagu tersebut selanjutnya dituangkan dalam tiga usulan prioritas pembangunan yang diajukan oleh masing-masing desa sesuai kebutuhan dan potensi wilayah.

 

Selain usulan yang bersumber dari Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan, usulan terkait fasilitasi sarana dan prasarana desa tetap dapat diajukan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Hal ini diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur desa yang belum tercover dalam pagu indikatif.

 

Pada Musrenbang Kecamatan Seririt kali ini, terdapat satu usulan yang masuk dalam lingkup DPMDPPKB, yakni usulan pelatihan perangkat desa dari Desa Umeanyar. Usulan tersebut akan menjadi bahan telaah lebih lanjut dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah sesuai dengan prioritas program dan ketersediaan anggaran.

 

Melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Seririt ini diharapkan terwujud perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa diharapkan dapat terus diperkuat guna mendukung peningkatan kapasitas desa serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan.