Buleleng, 28 Januari 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang
Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan kegiatan Pelatihan Peningkatan
Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Pucaksari, Kecamatan Busungbiu yang berlangsung
pada Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat kantor Perbekel Pucaksari.
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari permohonan narasumber yang di kirimkan sebelumnya oleh Perbekel
Pucaksari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan terkait
administrasi desa baik administrasi pemerintahan maupun administrasi keuangan. Pelatihan
yang diselenggarakan dihadiri oleh Perbekel Pucaksari, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur
dan Kelian Banjar Dinas Desa Pucaksari, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) beserta anggota di lingkup Desa Pucaksari.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng
dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber yang tergabung dalam tim yang
beranggotakan Madong Hartono, S.Pd. (Kepala Bidang Pemdes), Kadek Sadnyana,
S.Sos. (Penelaah Teknis Kebijakan), Luh Wartami, S.Sos. (Penelaah Teknis
Kebijakan), Wayan Muliasa, S.E. (Penata Layanan Oprasional), dan Nova Sunarya,
S.E. (Penata Layanan Oprasional).
Kegiatan diawali dengan sambutan
oleh Perbekel Desa Pucaksari, I Ketut Maliani, serta sekaligus membuka kegiatan
pelatihan. Dalam sambutannya Perbekel Maliani menyampaikan ucapan terima kasih
atas kehadirian Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui tim yang berkenan
meberikan pelatihan. Kegiatan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Bidang Pemdes,
Madong Hartono, S.Pd., yang sekaligus membagi sesi pelatihan menjadi 2 tempat.
Pelatihan kepada BPD Pucaksari
dalam kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Pemdes dengan materi pelatihan
yang disampaikan terkait dengan Tugas Pokok Fungsi BPD dan Senergitas BPD dan
Perbekel dalam penyelenggarakan Pemerintah Desa.
Ditempat yang berbeda, materi
pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos., terkait dengan Tugas Pokok Fungsi
Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 84 Tahun 2015, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun
2019 Yang Merupakan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pelatihan berlanjut dengan
penyampaian materi kedua oleh Wayan Muliasa, S.E., terkait dengan Pokok-pokok
pengelolaan keuangan Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai Peraturan
Kepala (Perka) LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun
2020. Dalam pelatihan ini juga narasumber Muliasa menyampaikan materi terkait
implementasi Aplikasi Siskiudes kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Tahun
2026. Diakhir kegiatan penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan pelatihan
diisi dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber yang berjalan
interaktif.
Kegiatan pelatihan ditutup
kembali oleh Perbekel Pucaksari serta menyampaikan harapan atas terlaksananya
kegiatan ini. Perbekel Maliani berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan
ilmu pengetahuan yang lebih mendalam terkait kapasitas tugas pokok fungsi dan
pengelolaan keuangan desa.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng
sebagai unsur pelaksana Pemerintah yang mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
menunjukan komitmennya melalui pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas
perangkat desa dan BPD yang telaksana pada Desa Pucaksari. Melalui kegiatan ini
Dinas PMD Kabupaten Buleleng berharap Desa Pucaksari dapat memperkuat tata
kelola pemerintahan utamanya dalam hal tertib administrasi, baik adiministrasi
pemerintahan maupun administrasi keuangan.