0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Juklak dan Juknis Pengelolaan BKK untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 22 November 2024 | 545 kali

Buleleng, 22 November 2024 - Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa secara daring pada hari ini, Jumat 22 November 2024. Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Juklak dan Juknis Nomor: 400.10.2.4/3084/Umum Setda/XI/2024 tertanggal 12 November 2024.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara langsung di ruang rapat Dinas PMD maupun melalui platform Zoom. Hadir secara langsung, Plt. Kadis PMD, Drs. Made Supartawan, didampingi oleh Sekretaris Dinas PMD, Gede Sasnita Ariawan, beserta jajaran Kepala Bidang, termasuk Kabid Pemdes, Madong Hartono, Kabid PKD, I Rai Gede Arisudana, yang bertindak sebagai moderator, serta Kabid LKDA, Ni Made Banu Deviati. Turut hadir pula fungsional PSM Bidang PKD, perwakilan dari Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.


Melalui Zoom, acara ini juga diikuti oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan dari Inspektorat Daerah, perwakilan Dinas PUTR, dan peserta dari 128 desa di Kabupaten Buleleng, termasuk para Camat dan Perbekel.


Dalam sambutannya, Plt. Kadis PMD menekankan pentingnya pelaksanaan BKK sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. “Bagaimana BKK ini kita laksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku serta dilakukan dengan konsep kehati-hatian. Ikuti proses pelaksanaan kegiatan dengan benar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Drs. Made Supartawan.


Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD, Made Pasda Gunawan, menjelaskan prosedur pencairan dana BKK kepada Pemerintah Desa. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses pengamprahan dana harus memahami aturan yang berlaku agar pencairan berjalan lancar.


128 desa di Kabupaten Buleleng menerima alokasi dana BKK sebesar 1 miliar rupiah. Dana ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa.


Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif berdiskusi untuk memperjelas hal-hal teknis terkait pengelolaan dan pencairan dana BKK ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta demi kelancaran pelaksanaan program di tingkat desa.