0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Rapat Penegasan Batas Wilayah Desa Pucaksari dan Desa Titab Hasilkan Kesepakatan Bersama

Admin dispmd | 21 Agustus 2025 | 45 kali

Buleleng, 21 Agustus 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) menggelar rapat pembahasan sekaligus penandatanganan berita acara penegasan batas wilayah antara Desa Pucaksari dan Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Busungbiu, Kamis (21/8).


Rapat dihadiri oleh Sekretaris Camat Busungbiu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, tenaga ahli pemetaan batas desa, serta perbekel yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Desa Pucaksari dan Desa Titab.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Ngurah Putu Adnyana. Dalam pemaparannya ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelacakan titik koordinat yang telah dilakukan pada 13 Agustus 2025 di wilayah perbatasan Desa Titab, Desa Pucaksari, dan Desa Telaga. Hasil pelacakan koordinat tersebut kemudian dibahas bersama untuk mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, sebelum nantinya ditandatangani oleh camat masing-masing wilayah serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Tenaga ahli pemetaan batas desa, I Wayan Krisna Eka Putra, memaparkan hasil penelusuran segmen batas desa Pucaksari dan Desa Titab. Ia juga memberikan klarifikasi atas hasil pemetaan yang ditampilkan, termasuk penjelasan kepada perbekel dari desa lain yang berbatasan dengan wilayah Desa Titab.


Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para perbekel. Selanjutnya, berita acara tersebut akan diteruskan untuk ditandatangani oleh camat masing-masing wilayah serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Acara berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi kedua desa dalam pengelolaan wilayah serta meminimalisir potensi permasalahan batas desa di kemudian hari.