Buleleng, 26 Februari 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa di dua desa berbeda, yakni Desa Sinabun dan Desa Tegallinggah.
Di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, perwakilan DPMD yang diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Sadnyana, S.Sos, menghadiri Musdes terkait Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa Sari Guna Amertha. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Sinabun dan dihadiri oleh Camat Sawan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Perbekel beserta perangkat desa, staf kantor desa, pendamping desa, serta Direktur, Badan Pengawas, dan pengelola BUM Desa Sari Guna Amertha, termasuk para nasabahnya.
Dalam Musdes tersebut, Direktur BUM Desa Sari Guna Amertha menyampaikan laporan hasil usaha selama tahun 2024. Selain itu, Dinas PMD Kabupaten Buleleng juga memberikan arahan agar BUM Desa menyiapkan Unit Usaha Ketahanan Pangan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan di desa. Sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan desa, BUM Desa Sari Guna Amertha menyerahkan Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada Pemerintah Desa Sinabun.
Sementara itu, di tempat lain, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang Pemerintahan Desa, Drs. Nyoman Suardana, menghadiri Musdes Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Dwi Tunggal Desa Tegallinggah Tahun Buku 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Tegallinggah dan bertujuan untuk menyampaikan laporan keuangan serta evaluasi kinerja BUM Desa selama satu tahun terakhir.
Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUM Desa semakin meningkat, serta dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Buleleng.