Buleleng, 11 Februari 2026 -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Undangan Sosialisasi
Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 hari ketiga yang di laksanakan di Desa Mengening,
Kecamatan Kubutambahan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi hari ketiga
ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban 5) Inspektorat Kabupaten
Buleleng, Staf Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Mengening, Perangkat Desa,
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Badan Usaha Milik Desa
(Bumdes) berserta anggota di lingkup Desa Mengening serta Bhabinkamtibnas Desa
Mengening. Dinas PMDPPKB dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang
Pemerintahan Desa (Pemdes), Madong Hartono, S.Pd., berserta dengan staf.
Kegiatan sosialisasi hari ketiga
diawali dengan sambutan oleh Perbekel Desa Mengening yang menyampaikan selamat
datang kepada tim sosialisasi serta memohon arahan terkait dengan Replikasi
Desa Anti Korupsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Kepala
Bidang Pemdes, dalam arahannya memaparkan terkait dengan sosialisasi Replikasi
Desa Antikorupsi dan mendorong Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa untuk
berperan dalam pemenuhan dokumen bukti dukung Replikasi Desa anti Korupsi.
Dalam hal pemenuhan bukti dukung
untuk Replikasi Desa Anti Korupsi terdapat komponen dan indikator yang harus
dipenuhi. Pada kesempatan ini dipaparkan pula terkait dengan 5 komponen yang
harus dipenuhi serta di jelaskan secara rinci terkait dengan indikator dari
masing-masing komponen dan contoh bukti dukung yang harus di siapkan. Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jadwal pemenuhan bukti dukung yang
memiliki batas akhir hingga akhir bulan Februari oleh Irban 5 Inspektorat
Kabupaten Buleleng.
Secara garis besar, kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada
kendala berarti. Melalui kegiatan ini Desa Mengening diharapkan dapat
melengkapi dan memenuhi bukti dukung yang dibutukan untuk Replikasi Desa Anti
Korupsi Tahun 2026.
Dinas PMDPPKB melalui kegiatan
ini, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Replikasi Desa Anti Korupsi
sebagai salah satu upaya strategis dalam mendorong terwujudnya pemerintahan
desa yang baik (good governance), serta berharap pemerintah desa dapat
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang
berkualitas.