0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kasubbag Umum Dinas PMD Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024

Admin dispmd | 04 November 2024 | 125 kali

Buleleng, 4 November 2024 - Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Desi Widiarsini, S.E., bersama Bendahara Pengeluaran, Putu Tatik Suriyani, mengikuti Sosialisasi Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 secara daring. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah ini membahas perubahan-perubahan penting pada peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Rapat dibuka oleh Deputi Bidang IV LKPP, yang menyampaikan bahwa Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, berfokus pada pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari berbagai instansi, antara lain Emi Adhy Muhaimin selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Dicky Renaldi dan Tatang Kartiawan dari Kementerian PUPR, serta Okto Armi dari LKPP.


Beberapa poin penting yang disampaikan oleh para narasumber dalam sosialisasi ini antara lain:

1. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build) – Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 mengatur proses pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi antara perancangan dan pelaksanaan (design and build). Sistem ini mensyaratkan bahwa penyedia bertanggung jawab penuh atas perancangan hingga konstruksi bangunan dalam satu kesatuan proyek.

2. Kesesuaian Model Design and Build dengan Proyek – Penggunaan metode design and build harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik proyek tertentu, mengingat model ini mungkin tidak selalu cocok untuk setiap jenis proyek konstruksi.

3. Landasan Hukum UU Nomor 2 Tahun 2017 – Pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang dilakukan melalui pengadaan barang/jasa, dengan tujuan untuk memaksimalkan nilai manfaat bagi masyarakat (value for money).

4. Akuntabilitas dan Audibilitas dalam Jasa Konstruksi – Keberhasilan konstruksi tidak hanya diukur dari infrastruktur yang terbangun, tetapi juga dari pemenuhan nilai manfaat bagi masyarakat. Tanggung jawab ini mencakup akuntabilitas terhadap penggunaan dana negara, kesesuaian dokumentasi dan administrasi proyek dengan pelaksanaan di lapangan, serta memastikan bahwa seluruh proses dapat diaudit sesuai standar yang berlaku.


Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami implementasi regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa, serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dilaksanakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.