0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bangun Sinergi Pengadaan, Dinas PMD Buleleng Gelar Perkenalan P2BJ Baru

Admin dispmd | 14 Januari 2026 | 39 kali

Buleleng 14 Januari 2026 – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan perkenalan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ) pada Rabu, 14 Januari 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, S.T, dan dihadiri oleh PPTK, Bendahara, serta pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari Sekretariat dan masing-masing bidang di lingkup Dinas PMD Kabupaten Buleleng.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pejabat pengadaan yang baru untuk Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan tugas di tahun 2026 yakni Putu Dewi Winasari, S.H, yang menggantikan pejabat pengadaan sebelumnya, Made Sudiastawa. Kegiatan ini pula sebagai langkah untuk menyamakan persepsi terkait tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi.

 

Setelah dilakukan perkenalan, Winasari sebagai P2BJ yang baru, menyampaikan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui  Katalog Ektronik Versi 6, serta dalam kesempatan yang sama pejabat pengadaan Winasari menyampaikan bahwa dalam proses pengadaan nantinya, dokumen persiapan, seperti nota dinas dan DPP, harus diterima oleh P2BJ setidaknya 3 hari sebelumnya. Setelah penyampaian selesai kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara P2BJ yang baru dengan pengguna jasa P2BJ yang hadir dalam kegiatan.

 

Melalui kegiatan pertemuan perkenalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan seluruh perangkat kerja melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, mengingat peran Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sangat strategis dalam menjamin pelaksanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pelaksanaan kegiatan pengadaan pada Dinas PMD Kabupaten Buleleng dapat berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.