0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kasubag Umum Dinas PMD Kabupaten Buleleng Ikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah terkait KKPD

Admin dispmd | 23 Oktober 2024 | 29 kali

Buleleng, 23 Oktober 2024 – Kasubag Umum Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Desi Widiarsini, mengikuti Zoom Meeting Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Kabid Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Buleleng dan berfokus pada pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Buleleng.


Dalam rapat ini, dijelaskan bahwa KKPD adalah instrumen pembayaran yang memungkinkan penggunaan kartu kredit untuk membiayai pengeluaran yang dibebankan pada APBD. Pembayaran dilakukan setelah pemegang kartu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan bank penerbit, dengan kewajiban pelunasan secara sekaligus oleh SKPD pada waktu yang telah disepakati.


Dasar hukum penggunaan KKPD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD dan Perbup No. 6 Tahun 2023 yang mengatur tata cara operasional dan penyelenggaraan KKPD. KKPD sendiri diperuntukkan bagi pejabat atau pegawai negeri sipil yang bertindak sebagai pengguna anggaran untuk melakukan transaksi dengan KKPD.


Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perubahan proporsi penggunaan uang persediaan (UP), di mana alokasi UP untuk KKPD ditetapkan sebesar 30%, sementara UP tunai sebesar 70%. KKPD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, serta belanja modal.


Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD yang diatur dalam regulasi ini antara lain adalah:

1. KKPD untuk Belanja Barang dan Jasa melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan PLSE dengan batas maksimal transaksi Rp200 juta per penerima pembayaran.

2. Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang tidak melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan PLSE dibatasi hingga Rp50 juta per penerima pembayaran.

3. Keperluan Perjalanan Dinas dengan batas maksimal transaksi Rp40 juta.


Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng memahami mekanisme penggunaan KKPD dan menerapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.


Dengan adanya KKPD, diharapkan proses pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu.