Buleleng, 27 Mei 2025 — Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Banyuatis. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat, dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hadir mewakili Dinas PMD, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Dewa Nyoman Suarjana Putra, yang memberikan penjelasan teknis terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam sambutannya, Dewa Nyoman Suarjana Putra menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mendorong percepatan pendirian koperasi di desa sebagai pilar kemandirian ekonomi masyarakat. Ia juga memaparkan batas waktu pembentukan dan pembuatan akta notaris, regulasi pembiayaan pengurusan akta melalui APBDes, serta struktur organisasi koperasi.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Banyuatis ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng, Camat Banjar, Perbekel Banyuatis, perangkat desa, anggota BPD, unsur LPM, PKK, Karang Taruna, Babhinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, pengurus subak, dan unsur lokal masyarakat lainnya.
Dalam hasil musyawarah, disepakati pembentukan Kopdes Merah Putih Banyuatis yang akan beranggotakan masyarakat Desa Banyuatis yang memiliki KTP setempat. Disepakati pula susunan pengurus dan pengawas koperasi serta besaran simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam berita acara Musyawarah Desa Khusus.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa berbasis gotong royong dan kemandirian.