0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi LPJ Hibah Tahun 2025 Digelar oleh Bidang PKD Dinas PMD Buleleng

Admin dispmd | 26 November 2025 | 40 kali

Buleleng, 26 November 2025 - Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Buleleng dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta kelompok penerima hibah.


Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Sukasada, Kecamatan Banjar, dan Kecamatan Busungbiu, serta delapan kelompok penerima hibah Tahun Anggaran 2025. Kehadiran para peserta ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses penyusunan LPJ hibah dapat berjalan tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang PKD Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan LPJ, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh seluruh kelompok penerima hibah. Kabid PKD juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LPJ paling lambat dilakukan pada bulan Januari 2026. Selain itu, turut dibahas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah melalui sesi diskusi singkat dengan para peserta.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Ngurah Putu Adnyana. Beliau memaparkan format LPJ secara rinci, termasuk tata cara pengisian tabel realisasi penggunaan dana hibah untuk kegiatan fisik maupun penyediaan sarana prasarana. Pada kesempatan tersebut, ia juga menekankan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh kelompok penerima hibah, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi bagian utama dalam penyusunan LPJ.


Sesi tanya jawab kemudian membuka ruang bagi peserta untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala dan hal-hal teknis yang mereka hadapi dalam penyusunan LPJ. Diskusi berlangsung aktif dan membantu memperjelas pemahaman peserta terhadap kewajiban administrasi pelaporan hibah.


Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pelaporan hibah sehingga pelaksanaan program tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan.