Buleleng, 10 April 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng turut ambil bagian dalam rapat tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) pada Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM), Dewa Nyoman Suarjana Putra.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, didampingi Asisten Administrasi Umum, Gede Sugiartha Widiada. Sementara itu, Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta, hadir sebagai narasumber utama.
Turut hadir dalam rapat ini para pimpinan dari berbagai perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Kabag Umum, Kepala Bappeda, Kabag Ekbang, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), serta Kabid dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh 148 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng.
- Pembentukan tim gugus tugas atau tim kecil yang akan melakukan koordinasi ke tingkat kecamatan, melibatkan para Perbekel dan Lurah untuk sosialisasi program.
- Pemetaan (mapping) koperasi yang sudah ada.
- Penyesuaian pembentukan koperasi Merah Putih dengan potensi desa/kelurahan masing-masing, khususnya yang mendukung program Ketahanan Pangan.
Rapat ini menjadi langkah awal penting bagi percepatan implementasi kebijakan nasional dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal melalui koperasi.