0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024

Admin dispmd | 15 Oktober 2024 | 86 kali

Buleleng, 15 Oktober 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemdes, Madong Hartono, hari ini menghadiri rapat persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Desa Kubutambahan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Daerah Provinsi Bali Nomor: B.09.700/5816.II/Itprov, tertanggal 2 Oktober 2024.


Desa Kubutambahan terpilih sebagai perwakilan Kabupaten Buleleng setelah di tahun 2023 mengikuti penilaian ditingkat Kabupaten bersama dengan 2 Desa lainya yaitu Desa Baktiseraga dan Desa Umeanyar, dengan nilai skoring paling tinggi dan sudah ditetapkan dengan SK Gubernur, sehingga Kubutambahan terpilih untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Bali yang akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi di 9 desa perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali, yang akan berlangsung mulai tanggal 16, 22, hingga 24 Oktober 2024.


Rapat ini dipimpin oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan bertujuan untuk mempersiapkan aspek-aspek penilaian yang mencakup penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Perbekel, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubutambahan akan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mempersiapkan dokumen dan data pendukung sesuai pedoman Desa Antikorupsi. Tim penilai akan memeriksa seluruh dokumen tersebut, termasuk pemahaman dari Perbekel, perangkat desa, dan BPD.


Terpilihnya Desa Kubutambahan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Buleleng merupakan hasil dari proses panjang sejak September 2023, ketika Pemerintah Provinsi Bali meminta usulan 3 nama calon percontohan Desa Antikorupsi dari setiap kabupaten/kota. Proses ini diikuti oleh sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali, yang akhirnya menetapkan Desa Kubutambahan sebagai perwakilan Kabupaten Buleleng.


Penilaian Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan desa-desa yang bersih dari praktik korupsi di seluruh Bali, di mana Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menjadi model percontohan yang diikuti oleh desa-desa lain. Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung penuh Desa Kubutambahan untuk mencapai prestasi terbaik dalam penilaian ini dan berharap desa ini dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


Dengan penilaian ini, diharapkan Desa Kubutambahan mampu memperkuat posisinya sebagai desa yang berintegritas, berdaya saing, dan menjadi inspirasi bagi pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di seluruh Kabupaten Buleleng sebagai Replikasi dari Desa Anti Korupsi.