0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Tiga Desa Laksanakan Musdessus dan Sepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Admin dispmd | 26 Mei 2025 | 124 kali

Buleleng, 24 Mei 2025 — Dalam rangka percepatan pelaksanaan program prioritas nasional sesuai Instruksi Presiden tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tiga desa di Kabupaten Buleleng yakni Desa Kedis, Desa Banjar Tegeha, dan Desa Dencarik melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara serentak pada Sabtu, 24 Mei 2025.


Kegiatan Musdessus dan pembentukan koperasi di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, dibuka oleh Ketua BPD Desa Kedis dan bertempat di Aula Kantor Perbekel. Hadir dalam kegiatan ini Kabid Lembaga Kemasyarakatan Desa, Adat dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKDA UEM) Dinas PMD, Ni Made Banu Deviati, mewakili Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Turut hadir pula Perbekel dan staf Desa Kedis, LPM, PLD, Camat Busungbiu bersama staf, serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam arahannya, Kabid LKDA UEM menjelaskan latar belakang serta maksud dan tujuan pembentukan koperasi ini sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Forum musyawarah menyepakati besaran simpanan pokok anggota sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp10.000. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh peserta Musdessus.


Di Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, Musdessus dilaksanakan di Pasar Desa Banjar Tegeha dan dibuka oleh Ketua BPD setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisdagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng, serta Dinas PMD yang diwakili oleh Fungsional PSM Ahli Muda, Dewa Nyoman Suarjana Putra. Hadir pula Camat Banjar, Perbekel beserta perangkat desa, PLD, dan tokoh masyarakat.


Perwakilan Dinas PMD memberikan pemaparan mengenai dasar hukum dan latar belakang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sementara DisdagperinkopUKM memberikan arahan teknis mengenai tahapan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi. Dalam forum ini, disepakati kepengurusan koperasi yang terdiri dari 5 orang pengurus, 3 orang pengawas, serta 55 orang anggota. Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp5.000.


Pelaksanaan Musdessus di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Dencarik dan dibuka oleh Ketua BPD. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid LKDA UEM, Ni Made Banu Deviati, bersama Fungsional PSM Ahli Muda, Dewa Nyoman Suarjana Putra, serta Camat Banjar beserta staf, Perbekel, perangkat desa, PLD, dan tokoh masyarakat.


Kabid LKDA UEM menyampaikan secara teknis ketentuan pembentukan koperasi, termasuk struktur kepengurusan dan mekanisme keanggotaan. Hasil musyawarah menyepakati besaran simpanan pokok sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp5.000, yang dituangkan secara resmi dalam berita acara Musdessus.


Pelaksanaan Musdessus dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tiga desa ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah desa bersama pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui keterlibatan aktif masyarakat dan koordinasi lintas sektor, diharapkan koperasi ini dapat menjadi wadah penguatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan mendorong kemandirian desa.