Buleleng, 17 Desember 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Pelatihan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Perbekel Desa Cempaga, perangkat desa, serta staf Desa Cempaga.
Dinas PMD pada kegiatan tersebut diwakili oleh Penelaah Teknis Kebijakan Luh Wartami, Wayan Muliasa, serta staf Bidang Pemerintahan Desa. Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Cempaga yang menyampaikan harapan agar pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara tertib dan sesuai regulasi.
Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami yang memaparkan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Selain itu, disampaikan pula materi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Wayan Muliasa yang membahas pokok-pokok pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020, serta materi terkait implementasi aplikasi Siskiudes kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Tahun 2026.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta dan pemateri, membahas berbagai permasalahan serta klarifikasi atas materi yang telah disampaikan. Pelatihan ini ditutup oleh moderator dengan harapan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam, khususnya terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.