Buleleng, 12 Agustus 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa menghadiri rapat pembahasan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng terkait Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa serta Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun 2025-2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Selasa (12/8).
Dinas PMD diwakili oleh Staf Bidang Pemdes, Wayan Muliasa dan Kadek Desi Ariani. Rapat ini dihadiri pula oleh perwakilan Inspektur Kabupaten Buleleng, Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja, perwakilan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, serta Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah dan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa serta pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Sesi diskusi turut digelar untuk menyempurnakan ketentuan teknis yang akan diatur dalam rancangan produk hukum tersebut, sehingga penyaluran dana dan bagi hasil pajak dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kontribusi pajak daerah bagi pembangunan desa.