Buleleng, 8 Desember 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, di kantor KPU setempat, Jalan Ahmad Yani No. 95 Singaraja, ini menghasilkan penetapan jumlah pemilih sementara sebanyak 608.863 orang.
Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan seluruh lembaga terkait, menandakan komitmen terhadap transparansi dan akurasi data pemilu. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Bali, seluruh anggota KPU Buleleng, perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Komando Distrik Militer (Kodim) 1609, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta para Ketua Partai Politik se-Kabupaten Buleleng. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hadir diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa, Luh Wartami, selaku Penelaah Teknis Kebijakan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Buleleng, Komang Dhudi Udayana, yang menekankan pentingnya data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkredibilitas. Selanjutnya, anggota KPU Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama, menyampaikan laporan detail hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari seluruh peserta undangan. Melalui pembahasan yang konstruktif, semua pihak menyepakati dan menerima hasil pemutakhiran data yang disajikan. Kesepakatan ini kemudian dituangkan secara formal melalui proses penandatanganan berita acara penetapan.
Berdasarkan dokumen yang ditetapkan, data pemilih terakhir Kabupaten Buleleng tersebar di 9 kecamatan, meliputi 148 desa dan kelurahan. Secara rinci, terdapat 304.549 pemilih laki-laki dan 304.314 pemilih perempuan, yang jika dijumlahkan mencapai 608.863 pemilih.
Rapat ditutup dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 kepada perwakilan KPU Provinsi Bali, Bawaslu, dan Kesbangpol. Penyerahan ini menandai finalisasi tahap pemutakhiran data untuk periode ini dan menjadi dasar yang sah untuk tahapan pemilu berikutnya.