Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan kunjungan dan studi komparasi ke dua daerah, yaitu DPMDPPKB Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung, pada hari Kamis (4/12) kemarin. Tim terdiri dari Kasubbag Umum Sekretariat, Made Desi Widiarsini, S.E. beserta staf, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, S.Pd. bersama staf.
Rombongan Dinas PMD Buleleng diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDPPKB Bangli, Agus Hariwibawa, bersama Kasubbag Umum dan Keuangan serta staf.
Dalam koordinasi terkait kebijakan pemberian tunjangan gaji ke-13 dan THR bagi perbekel dan perangkat desa di 68 desa, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan berdasarkan peraturan bupati. Tunjangan berasal dari ADD dan diakomodasi melalui APBDes masing-masing desa. Sebelum pandemi, Bangli menerima ADD sekitar 18% dari DAU atau sekitar Rp100 miliar, sehingga alokasi maksimal 30% belanja pegawai dapat dipenuhi. Namun, pascapandemi ADD menurun menjadi sekitar Rp71 miliar. Meski prosentase belanja pegawai kini mencapai 38-40%, kebijakan pemberian tunjangan tetap dijalankan atas pertimbangan pimpinan untuk menjaga stabilitas, tanpa mengurangi siltap dan tunjangan perangkat desa. Tunjangan ini hanya diberikan kepada perbekel dan perangkat desa, sedangkan BPD tidak menerima gaji ke-13 maupun THR. Kebijakan tersebut juga belum dikoordinasikan dengan Inspektorat Bangli.
Terkait SOTK, Kabupaten Bangli telah menerapkan struktur terbaru sejak 2021. DPMDPPKB Bangli memiliki satu sekretariat dengan dua subbagian (Umum dan Keuangan), serta empat bidang: Pemerintahan Desa, UEM, K3, dan PPKB. Urusan lembaga adat tidak diampu oleh dinas ini, melainkan oleh Dinas Pariwisata. Tim Dinas PMD Buleleng juga menerima soft copy dokumen perencanaan sebagai bahan referensi.
Di Kabupaten Klungkung, rombongan diterima oleh Plt. Sekretaris Dinas, I Wayan Sura, bersama Kabid Pemdes, pejabat PSM, dan staf.
Koordinasi membahas pemberian tunjangan gaji ke-13 dan THR bagi perbekel dan perangkat desa di 53 desa. Klungkung juga telah melaksanakan kebijakan tersebut berdasarkan Perbup yang berlaku. Tunjangan yang diberikan sangat bervariasi, meliputi tunjangan beban kerja, masa kerja, kewilayahan, THR, gaji ke-13, hingga purna tugas. Seluruh tunjangan dibiayai melalui ADD dan dirancang agar tetap memenuhi batas maksimal 30% belanja pegawai APBDes. Pemberian tunjangan hanya menyasar perbekel dan perangkat desa, sementara BPD hanya menerima tunjangan kedudukan. Kebijakan tunjangan tidak dikoordinasikan ke Inspektorat, namun hanya ke Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan tetap diterapkan hingga saat ini.
Mengenai SOTK, Klungkung telah menggunakan struktur organisasi terbaru sejak 2016. Dinas PMDPPKB Klungkung memiliki satu sekretariat dengan tiga subbagian, Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, serta empat bidang: Pemdes, PUEM, K3, dan PPKB. Fungsi perencanaan berada pada jabatan fungsional perencana. Urusan lembaga adat juga tidak diampu oleh dinas ini, melainkan oleh Dinas Pariwisata. Tim Buleleng turut menerima dokumen perencanaan untuk referensi penyusunan rencana kerja ke depan.
Melalui studi komparasi ini, Dinas PMD Kabupaten Buleleng memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan kebijakan tunjangan perangkat desa serta implementasi SOTK di Kabupaten Bangli dan Klungkung, sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan di daerah.