Buleleng, 24 Juli 2025 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait disiplin serta pengelolaan kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting. Pegawai PPPK di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng turut hadir mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Dinas PMD.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfosanti dan Plt. Kepala BKPSDM. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai PPPK dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Sekda Buleleng menyampaikan materi bertajuk “Dari Non-ASN Menjadi PPPK: Tanamkan Disiplin, Tunjukkan Kinerja”. Ia menyoroti tren peningkatan pelanggaran disiplin ASN selama tiga tahun terakhir, dengan tahun 2025 (hingga Juli) mencatat 5 pelanggaran dan 4 PPPK diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Sekda menegaskan pentingnya pemahaman peraturan yang mengatur PPPK, antara lain PP 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menekankan Pasal 51 tentang kewajiban disiplin, serta Pasal 35 tentang penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak dan pemberian tunjangan. Sekda juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dari orientasi pendapatan menjadi kesadaran terhadap keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Saya berharap kita tidak bertemu dalam ruang sidang disiplin. PPPK sebaiknya memahami isi perjanjian kerja dengan sungguh-sungguh. Pelajari pasal demi pasal, pahami kewajiban, dan hindari larangan,” ujar Sekda. Ia juga menegaskan agar PPPK menghindari pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku ASN, termasuk larangan menyalahgunakan sarana kerja, bersikap asusila, serta menyebar ujaran kebencian.
Sesi kedua disampaikan oleh I Gusti Kade Ria Prisahatna, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM, yang mengangkat tema Disiplin PPPK. Ia memaparkan:
- Dasar hukum: UU 20/2023, PP 49/2018, PP 94/2021, Perbup 47/2021
- Kewajiban PPPK: termasuk setia pada negara, menjaga integritas, masuk kerja tepat waktu, dan mencapai target kinerja
- Larangan PPPK: termasuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta tindakan yang merugikan negara
- Hukuman disiplin terdiri dari tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang bisa mencapai pemberhentian tidak hormat
Materi ketiga disampaikan oleh Sani Lestari, Perancang Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM, mengenai Pengelolaan Kinerja ASN berdasarkan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah instrumen utama dalam evaluasi dan dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja PPPK. Penilaian dilakukan secara kuantitatif atau kualitatif terhadap indikator kinerja yang telah disepakati. Aplikasi E-Kinerja BKN digunakan untuk menginput, memantau, dan menilai kinerja pegawai.
Materi terakhir disampaikan oleh Dek Sintya Adinda Sari, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM BKPSDM, terkait Cuti PPPK. Cuti adalah ketidakhadiran yang sah dan harus diajukan sesuai ketentuan. Jenis-jenis cuti yang tersedia bagi PPPK antara lain:
- Cuti Tahunan (maks. 12 hari, setelah bekerja 1 tahun)
- Cuti Sakit (disertai surat dokter)
- Cuti Melahirkan (maks. 3 bulan untuk anak ke-1 hingga ke-3)
- Cuti Bersama (tidak mengurangi jatah tahunan)
Permohonan cuti dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Cuti di laman https://ecuti.bulelengkab.go.id, dengan memastikan data di SIMPEG sudah lengkap dan aktif.
Kegiatan ini menjadi upaya penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di kalangan pegawai PPPK. Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyambut baik materi yang disampaikan dan mendorong seluruh pegawai PPPK untuk memahami serta menerapkan isi sosialisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.