Buleleng, 31 Juli 2025 - Dalam upaya mendorong percepatan pembaruan regulasi di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dihadiri oleh para Camat atau yang mewakili (Kasi Pemerintahan) se-Kabupaten Buleleng, serta 16 desa yang hingga saat ini belum melakukan pembaruan terhadap Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PKD Dinas PMD, I Rai Gede Arisudana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembaruan Perdes sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan partisipatif.
Materi utama dalam rapat disampaikan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Ngurah Putu Adnyana, yang menguraikan langkah-langkah teknis percepatan penyusunan dan pembaruan Perdes Penataan Kewenangan Desa. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan sesuai asas hukum.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana peserta menyampaikan berbagai kendala di lapangan, mulai dari pemahaman substansi perdes, proses fasilitasi, hingga teknis penyusunan dan legalisasi dokumen.
Melalui rapat ini, Dinas PMD mendorong agar desa-desa yang belum melakukan pembaruan Perbup Nomor 47 Tahun 2019 dapat segera menyelesaikannya, sehingga seluruh desa di Kabupaten Buleleng memiliki dokumen kewenangan yang terkini dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.