0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Hadiri Rapat Persiapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 di Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 25 Juni 2025 | 30 kali

Buleleng, 25 Juni 2025 - Dalam rangka menyongsong perencanaan pembangunan desa tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Madong Hartono, menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tejakula dan dihadiri oleh Camat Tejakula I Gede Suyasa, Kasi Pembangunan Kecamatan Tejakula, Tenaga Ahli Kabupaten, Perbekel se-Kecamatan Tejakula, Sekretaris Desa, serta Tim Pendamping RKP Kecamatan Tejakula.


Rapat dibuka langsung oleh Camat Tejakula yang menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng. Beliau juga menegaskan bahwa setiap desa perlu memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten agar rencana pembangunan desa berjalan sinkron dan efektif.


Selanjutnya, Kasi Pembangunan Kecamatan Tejakula menyampaikan bahwa hingga saat ini pedoman penyusunan RKP Desa masih mengacu pada pedoman tahun 2025. RKP Desa juga harus disusun berdasarkan visi dan misi pemerintahan desa yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pemdes Dinas PMD, Madong Hartono, menyoroti progres pelaksanaan RKP Desa Tahun 2025 yang baru mencapai sekitar 40%, sehingga belum memenuhi syarat minimal 60% untuk pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi, seperti akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih dan surat pernyataan komitmen kepala desa dalam mendukung koperasi tersebut, sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap berikutnya.


Selain itu, disampaikan pula bahwa RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2026 masih dalam proses penetapan. Oleh karena itu, desa-desa diharapkan menyiapkan program-program prioritasnya sejak dini, agar selaras dengan arah kebijakan kabupaten.


Kabid Pemdes juga mendorong agar tim penyusun RKP Desa bekerja lebih optimal. Rancangan RKP Desa yang diajukan kepada Perbekel hendaknya sudah dalam bentuk konkret dan siap dikoreksi, sehingga tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) bisa segera dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya konsolidasi program RKP Desa dengan RPJM Desa agar perencanaan pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Tejakula dapat menyusun RKP Desa Tahun 2026 dengan lebih terarah, berkualitas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.