Buleleng, 19 Juni 2025 - Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, menjadi wakil Kabupaten Buleleng dalam tahapan penilaian Lomba Desa Terbaik dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tingkat Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI).
Dinas PMD Kabupaten Buleleng turut hadir dan mendampingi proses penilaian, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, serta PSM Ahli Muda, Nyoman Suardana. Kehadiran tim penilai di Desa Tembok juga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendesa PDT RI selaku Ketua Tim Penilai, perwakilan KPPMI, KP2MI Bali, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng, Camat Tejakula, Perbekel Tembok bersama jajaran perangkat desa, BPD Tembok, dan perwakilan keluarga PMI.
Desa Tembok termasuk dalam lima besar desa yang berhasil lolos seleksi presentasi dan wawancara, sehingga melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan. Tim penilai melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai aspek, didampingi oleh pihak BP3MI, untuk mencocokkan data portofolio dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua Tim Penilai, Dr. Kartini Sembel, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari lomba ini adalah memberikan apresiasi kepada desa yang berkontribusi dalam pelindungan PMI, mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga PMI dan PMI purna, serta mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam memberikan layanan dan pelindungan kepada PMI dan keluarganya.
Perbekel Desa Tembok menyampaikan bahwa terdapat 164 orang warga desa yang bekerja sebagai PMI di berbagai negara. Pemerintah Desa Tembok telah melakukan berbagai upaya pelindungan bagi para PMI, mulai dari fasilitasi administrasi, advokasi, hingga menjamin layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bagi keluarga PMI yang ditinggalkan di desa.
Sementara itu, Widi selaku anggota Tim Penilai dari Kemendesa PDT menambahkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan lima aspek utama, yakni: legalitas, pelindungan terhadap PMI, pelindungan terhadap keluarga PMI, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi program Desa Migran Emas. Ia pun mengapresiasi kesiapan dan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan oleh Desa Tembok dalam upaya pelindungan terhadap PMI.
Kegiatan penilaian berlangsung lancar dan mendapat kesan positif dari seluruh tim penilai. Desa Tembok dinilai telah menunjukkan praktik baik dalam pengelolaan dan pelindungan PMI, serta menjadi contoh desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.